PT Angkasa Pura 1 dan 2 Bubar dan Digabung ke PT Angkasa Pura Indonesia, Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan.
Sumber :
  • Antara Foto

PT Angkasa Pura 1 dan 2 Bubar dan Digabung ke PT Angkasa Pura Indonesia, Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana penggabungan PT Angkasa Pura 1 (AP 1) dan PT Angkasa Pura 2 (AP 2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia dipastikan tidak akan mempengaruhi nasib puluhan ribu karyawan kedua BUMN pengelola bandara tersebut. 

Terhitung mulai 1 Juli 2024, status hukum dua BUMN pengelola bandara yakni AP 1 dan AP 2 ditargetkan akan berakhir. Seluruh kepentingan kedua perusahaan akan dilanjutkan oleh API.  

Rencana penggabungan ini telah dirilis diumumkan pada Selasa (28/5/2024), dalam Prospektus Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pursa 2 ke Dalam PT Angkasa Pura Indonesia. 

Dalam prospektus tersebut disebutkan bahwa penggabungan akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan AP 1 dan AP 2 selaku perusahaan-perusahaan yang akan menggabungkan diri ke dalam API sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Status karyawan akan beralih dari AP 1 dan AP 2 kepada API dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks Penggabungan," seperti dikutip dari prospektus.

Sesuai dengan rencana penggabungan, nasib dua BUMN pengelola bandara AP 1 dan AP 2 dipastikan bakal segera berakhir. Dua BUMN ini akan dibubarkan, dan seluruh aset dan kepentingannya adakan dilebur dan digabung ke dalam API.

AP 1 yang saat ini diperkirakan memiliki sekitar 10 ribu karyawan, dan merupakan BUMN pengelola 15 bandara di Indonesia, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar, Bali), Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur, dan Sultan Hasanuddin (Makassar, Sulawesi Selatan). 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
02:56
05:22
03:24
11:37
04:19
Viral