Ilustrasi koin kripto.
Sumber :
  • Antara

Aset Kripto Rawan Jadi Wadah Pencucian Uang, Bappebti Menepis Begini: Kita Sudah Meregulasi

Rabu, 29 Mei 2024 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aset kripto sering dianggap rawan dijadikan wadah untuk praktik pencucian uang.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi bahkan memaparkan bahwa indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar USD atau setara Rp139 triliun sepanjang tahun 2022.

Mata uang kripto yang populer sebagai alat transaksi digital menggunakan teknologi peer-to-peer atau tanpa otoritas pusat atau bank.

Bitcoin dan koin digital lain yang sejenis bersifat open-source, di mana desain serta kepemilikannya dapat diakuisisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. 

Penggunaan kripto yang bersifat desentralisasi atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara, membuatnya sering dijadikan sebagai wadah transaksi tindak kejahatan.

Merespons hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, industri kripto di Indonesia telah diregulasi dengan baik.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
07:47
Viral