- KPPU
Barang Impor Semakin Banjiri Pasar Domestik, KPPU Tegaskan Proteksi Produk UMKM Dalam Negeri: Soroti Bea Masuk hingga Kuota Impor
Eugenia mengatakan bahwa serbuan barang impor jadi dengan harga murah ke dalam perekonomian Indonesia merupakan fenomena persaingan yang terlalu sengit dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha domestik.
“Dampak negatif akibat hal ini adalah menurunnya produksi dalam negeri, penurunan produk domestik bruto, dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk membendung banjirnya barang impor dengan harga yang sangat rendah, dengan di antaranya:”
“Bea Masuk, Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Persetujuan Impor, Standar Mutu Nasional, Kuota Impor, dan sebagainya. Namun berbagai instrumen tersebut belum cukup untuk membendung masuknya barang impor dengan harga murah,” jelas Eugenia.
Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UMKM, Koko Haryono, dalam pemaparannya menyatakan bahwa sekitar 83% barang yang masuk ke Indonesia pada tahun 2022 melalui e-commere harganya di bawah USD 100.
Angka yang sangat besar itu terjadi sebelum penerapan Permendag No. 31 Tahun 2023 (tentang PMSE). Untuk meningkatkan penjualan produk lokal dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan digital, program UMKM go-digital, koperasi modern, dan UMKM dalam E-Katalog.
Perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menyatakan bahwa Permendag No. 31 Tahun 2023 membatasi penjualan barang-barang impor langsung (cross border import) di platform digital dengan berbagai persyaratan.
Upaya meningkatkan penjualan produk lokal di platform digital juga sudah dilakukan diantaranya dengan memberikan fasilitas ruang promosi. Perwakilan dari Subdit Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sugeng, menyatakan sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun. Kebijakan lain yang dapat dilakukan diantaranya adalah penerapan safeguard dan countervailing duties.