Sumber :
- Antara Foto
Berbeda Dari Banyak Penentang, Jusuf Kalla Justru Nilai Aturan Baru Tapera Akan Bantu Masyarakat Miliki Rumah
Rabu, 29 Mei 2024 - 18:38 WIB
"Ini kesempatan siapapun. Walaupun sudah mempunyai rumah maka bisa diambil cashnya kembali dari iuran Tapera tersebut," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera pada Senin (20/5/2024) Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta yang besarnya mencapai 3 persen dari gaji atau upah pekerja. (ant)