- Antara Foto
Berbeda Dari Banyak Penentang, Jusuf Kalla Justru Nilai Aturan Baru Tapera Akan Bantu Masyarakat Miliki Rumah
Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi aturan baru tentang pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata terus berlanjut. Di tengah banyaknya penolakan terhadap rencana pemerintah untuk memotong gaji pekerja untuk iuran Tapera, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla justru mendukung program Tapera.
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menyatakan kebijakan pemerintah tentang Tapera sebenarnya akan membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau.
"Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat memiliki rumah," kata Jusuf Kalla seusai menjadi pembicara pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat Bangka, Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).
Jusuf Kalla menyatakan,sebenarnya Tapera yang ramai diperdebatkan saat ini bukanlah sesuai hal yang baru. Kebijakan Tapera sudah ada sejak lama, namun dihidupkan kembali pemerintah, agar pegawai-pegawai baru yang masih mengontrak untuk dapat memiliki rumah sendiri.
"Pegawai baru dan masih mengontrak rumah ini harus menabung untuk dapat memiliki rumah sendiri," ujarnya.
Secara tegas, Jusuf Kalla mengaku mendukung kebijakan Tapera ini dihidupkan kembali pemerintah. "Selama ini dikelola secara dengan baik, bersih dan transparan tentu kami mendukung kebijakan Tapera ini," katanya.
Menurut Jusuf Kalla, iuran Tapera ini semacam tabungan dan asuransi, sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah bisa mengambil iuran Tapera tersebut.
"Ini kesempatan siapapun. Walaupun sudah mempunyai rumah maka bisa diambil cashnya kembali dari iuran Tapera tersebut," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera pada Senin (20/5/2024) Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta yang besarnya mencapai 3 persen dari gaji atau upah pekerja. (ant)