Ilustrasi - Poster Buruh Bukan Komoditas dalam demo pekerja dapat menjadi cermin ketidakpuasan terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera..
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews

Waduh! Ini Sanksi Jika Tak Setor 3% Gaji untuk Iuran Tapera, Pekerja dan Pengusaha Bisa Tambah Tekor Kena Denda

Kamis, 30 Mei 2024 - 11:11 WIB

d. Pembekuan izin usaha; dan/atau

e. Pencabutan izin usaha

Ayat 2

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera.

b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

c. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif

d. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral