- Bapenda Jateng
Bapenda Jateng Beri Diskon Pajak hingga Pembebasan Biaya Balik Nama dan Keringanan Tunggakan 2024, Demi Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah sedang berupaya menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sejumlah langkah yang dilakukan adalah dengan pembebasan dan pemberian diskon pajak pada tahun ini.
Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menyebutkan, realisasi penerimaan PKB hingga saat ini baru mencapai 31,02 persen dari target sebesar Rp6,5 triliun.
Untuk menggenjot penerimaan PKB, Nadi Santoso menyampaikan bahwa Bapenda Jateng meluncurkan program bertajuk "Spesial Untung 4X Lipat" untuk memberikan kemudahan pembayaran bagi masyarakat yang berlaku di 35 kabupaten/kota.
Empat program itu, yakni pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
Untuk program pertama, yakni pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, kata dia, berlaku hingga mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.