- Antara
Bermasalah sejak 1982, Sengketa Lahan KAI dengan Perusahaan Real Estate di Medan Akhirnya Dituntaskan Menteri AHY: 2 Sertifikat HPL Diserahkan
Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan dengan sertifikat HPL pihaknya memiliki kepastian hukum.
“Hari ini kami mendapatkan kepastian hukum dengan diterbitkannya sertifikat HPL atau hak pengelolaan lahan atas dua bidang tanah yang berada di (Kelurahan) Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara,” ucap Didiek.
Didik menyebutkan dua bidang lahan tersebut terdiri dari lahan pertama seluas 19 ribu meter persegi, sedangkan lahan kedua 12 ribu meter persegi.
“Jadi, ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini,” kata Didiek.
Ia mengatakan dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta tersebut bisa memberikan suatu value bagi Kereta Api Indonesia, karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial.
“Nah, dengar dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan Kereta Api Indonesia,” kata Didiek. (ant/rpi)