- Dok. Komisi VI DPR RI
Starlink Dianggap Ancam Bisnis Telkom, Anggota DPR RI Ramai Pertanyakan Izin hingga Keamanan: Saya Bingung Kenapa Dapat Keistimewaan?
Jakarta, tvOnenew.com - Sehubungan dengan beroperasinya Starlink di Indonesia, sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI meminta adanya sikap adil dan konsisten terhadap perusahaan telekomunikasi dan internet dalam negeri, khususnya Telkom.
Jika tidak ada jaminan keadilan dalam praktik usaha dari pemerintah, Anggota DPR khawatir dalam dua atau tiga tahun lagi perusahaan telekomunikasi dan internet lokal akan gulung tikar.
Selain itu, negara juga dianggap akan berpotensi kehilangan kontrol langsung atas infrastruktur telekomunikasi karena dominasi Starlink.
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi Telkom di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024), Anggota Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino mempertanyakan seluk beluk perizinan Starlink di Indonesia.
"Apakah Starlink sudah punya Network Operation Center (NOC)? Menkominfo bilang akan mendesak Starlink segera membereskan perizinan untuk beroperasi di Indonesia. Kalau belum ada izinnya, apakah artinya pemerintah sudah menyajikan ladang persaingan yang fair? Karena semestinya jelas, izinnya komplet, baru boleh beroperasi," ujar Harris Turino Anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam keterangan resmi.
Harris melanjutkan, jangan sampai BUMN dirugikan. Apalagi kalau nantinya Starlink masuk ke seluler.
"Tentu kita tidak menutup perkembangan teknologi dan persaingan. Tapi, BUMN juga harus siap kalau terjadi persaingan yang tidak seimbang," imbuhnya.
Di forum yang sama, Herman Khaeron Anggota Fraksi Demokrat menyebut, mungkin saat ini Starlink belum melakukan tekanan-tekanan dalam berusaha.
Tetapi jika terjadi persaingan bebas, Starlink dianggap akan bisa menguasai, dan menjadi ancaman buat Telkom.
Pernyataan tegas juga disampaikan Evita Nursanty. Menurutnya, Elon Musk tidak berinvestasi. Taipan asal Amerika Serikat itu cuma menggunakan market Indonesia untuk jualan Starlink.
"Saya bingung kenapa Starlink mendapat privilege dari Pemerintah tanpa memenuhi syarat dan aturan yang berlaku di Indonesia. BUMN harusnya teriak mendesak pemerintah bersikap adil, dan Starlink harus memenuhi persyaratan. Kalau Starlink bisa menyediakan layanan internet di bawah Rp100 ribu, usia Telkomsel mungkin cuma lima tahun lagi," sebutnya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah jangan cuma melihat dari aspek bisnis dan ekonominya saja. Tapi perlu diprioritaskan juga keamanan nasional.
Sebagai pemain di industri internet, lanjut Evita, Starlink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lainnya, mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemudian, aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek perlindungan dan keamanan data, serta aspek kedaulatan bangsa.
Tim Hukum Starlink Tegaskan Sudah Kantongi Semua Izin
Starlink Indonesia akhirnya menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua perizinan operasional.
Tim Hukum PT Starlink Services Indonesia menegaskan, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan termasuk status badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Status badan hukum dan perizinan Starlink itu semuanya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku baik itu berlaku di Peraturan Perkominfo, izin-izinnya, badan hukumnya semua sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata perwakilan Tim Hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa di Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).
Krishna menambahkan, Starlink tidak mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dalam proses mendapatkan izin menjual layanan di Tanah Air.
Starlink, sudah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Krishna juga menyampaikan, semua perizinan termasuk Network Operations Center (NOC) dan gateway station, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Semua infrastruktur yang diwajibkan peraturan perundang-undangan untuk ada di Indonesia itu ada di Indonesia semua, termasuk mekanisme pemblokiran konten ilegal itu bisa kita lakukan dari Indonesia, terus pengendalian trafik, keamanan semua yang diwajibkan kita bisa lakukan dari Indonesia," kata dia. (rpi)