Ilustrasi - Harga emas batangan Antam hari ini mengalami kenaikan..
Sumber :
  • Antara

Harga Emas Antam Naik Rp8.000 setelah Turun Rp9.000, Kini di Level Rp1,337 Juta per Gram: Ini Rincian Harga Logam Mulia

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas masih mengalami naik turun di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global.

Terimbas sentimen pasar,harga logam mulia dalam negeri atau emas antam terpantau naik setelah sebelumnya sempat anjlok.

Dikutip dari laman logammulia.com pada Jumat (31/5/2024) pagi, harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (emas Antam) terpantau berada di level Rp1,337 juta per gram atau naik Rp8.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.329.000 per gram pada Kamis (30/5/2024).

Pada hari Rabu (29/5/2024), harga emas berada di level Rp1,338 juta per gram. Artinya, Kamis kemarin harga emas Antam terkoreksi Rp9.000 per gram sebelum naik lagi Rp8.000 per gram.

Ini menunjukkan betapa dinamisnya harga emas harian di tengah ketidakpastian pasar global.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp1.222.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp718.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.337.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.614.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.896.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.460.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.865.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.037.000
- Harga emas 50 gram: Rp63.995.000
- Harga emas 100 gram: Rp127.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp319.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp638.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.277.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral