Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menolak kebijakan Tapera yang dinilai berpotensi merugikan..
Sumber :
  • Sarikat Buruh Muslim Indonesia

Tapera Justru akan Membuat Pekerja Sulit Memiliki Rumah, Sarbumusi: Rumah adalah Kebutuhan Saat Ini, Bukan 30 Tahun Lagi

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera terus terus menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Baru-baru ini, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Konfederasi Sarbumusi) menilai Tapera dapat semakin menjauhkan mimpi buruh untuk mempunyai rumah.

Beban pengeluaran buruh yang besar dan tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan, akan semakin bertambah berat dengan iuran program Tapera.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu pemerintah mengeluarkan PP No. 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP ini mengatur agar pekerja membayar iuran untuk perumahan dengan ketentuan iuran  sebesar  0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Sementara untuk Pekerja Mandiri mengiur sebesar 3% dan ditanggung sendiri. 

Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, melihat adanya perhatian dari pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh untuk memiliki hunian, tetapi langkah yang diambil tidak tepat dan justru akan berpotensi semakin membebani buruh.

“Program Tapera ini baik dari sisi normatif, tetapi membebani buruh dalam praktik pelaksanaannya nanti.  Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak buruh saat ini. Selain itu, kebutuhan buruh akan rumah adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan untuk 20 atau 30 tahun mendatang ketika iuran Tapera mereka bisa diambil,” kata Irham, Jumat (31/5/2024).

Irham juga menjelaskan bahwa dalam PP No. 21 tahun 2024 ini juga belum mengatur penghitungan nominal yang akan didapatkan buruh nantinya. 

“PP baru tentang Tapera ini tidak menjelaskan entitlements apa saja yang akan didapatkan buruh nantinya.”

“Apakah hanya akumulasi 3% dari kontribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada penyertaan dan dari pemerintah dan atau dana tambahan dari pengelolaan BP Tapera. Hal ini tentu dapat berpotensi adanya misconduct dalam pelaksanaan program ini,” lanjut Irham.

Penghitungan yang ada di peraturan pemerintah tentang Tapera juga tidak jelas dasar penghitungannya. 

Secara nominal, tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya.

Skema menyediakan rumah melalui skenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:51
01:50
02:03
03:05
Viral