- Ilham Zulfikar-tvOnenews.com
Setelah Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Dinas ESDM Aceh Minta Qanun Tambang Migas Segera Disahkan untuk Hentikan Ratusan Penambangan Liar
Jakarta, tvOnenews.com - Meledaknya salah satu tambang minyak ilegal di Aceh Timur pada Kamis (30/5) malam, mendapatkan respons serius dari pihak-pihak terkait.
Menanggapi insiden tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyampaikan solusi untuk mencegah adanya praktik pertambangan ilegal yang menyalahi hukum dan prosedur.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, menyebutkan bahwa adanya Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Tambang Migas Rakyat bisa menjadi payung sekaligus pagar hukum.
"Upaya (menangani tambang rakyat ilegal), sekarang sedang proses pengesahan Qanun Tambang Minyak Rakyat," kata Mahdinur di Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).
Peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kemarin kembali mengingatkan pihak-pihak terkait untuk segera tegas mengurus persoalan tambang di Aceh.
Mahdinur menyampaikan terkait kebakaran sumur minyak tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mengatasi peristiwa tersebut.