- Ilham Zulfikar-tvOnenews.com
Setelah Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Dinas ESDM Aceh Minta Qanun Tambang Migas Segera Disahkan untuk Hentikan Ratusan Penambangan Liar
Mahdinur menuturkan secara ketentuan masyarakat dilarang melakukan pengeboran secara ilegal. Maka, diharapkan adanya koordinasi terpadu untuk menertibkannya.
Apalagi, kata dia, sumur minyak ilegal di wilayah Aceh cukup banyak, bahkan diperkirakan mencapai ratusan maka sudah seharusnya ditangani secara bersama-sama.
"Menurut informasi bisa puluhan sampai ratusan (sumur minyak ilegal di Aceh). Kita berharap ada koordinasi semua pihak untuk sama-sama penertiban sumur ilegal yang ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan bahwa upaya yang sedang dilakukan pemerintah Aceh terkait sumur minyak ilegal tersebut yakni dengan membuat qanun tambang migas rakyat, dan saat ini masih dalam proses pembahasan.
Jika nantinya qanun tersebut sampai pada pengesahan dan diimplementasikan, maka terhadap sumur-sumur minyak rakyat dalam dilegalkan dan memiliki payung hukumnya.
"Qanun itu nanti sebagai payung hukum untuk bisa melegalkan tambang-tambang minyak ilegal, tetap dengan berpedoman pada ketentuan peraturan-perundangan berlaku," demikian Mahdinur.
Terpisah, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah buka suara mengenai insiden kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.