Ledakan sumur minyak ilegal di Desa Alue Canang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (30/5/2024)..
Sumber :
  • Ilham Zulfikar-tvOnenews.com

Setelah Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Dinas ESDM Aceh Minta Qanun Tambang Migas Segera Disahkan untuk Hentikan Ratusan Penambangan Liar

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:46 WIB

"Sumur minyak yang terbakar adalah milik seorang pengebor bernama Rajawali (nama panggilan), yang berasal dari Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur,” terang Kapolres Langsa Andi Rahmansyah kepada tvOnenews.com

Akibat pengeboran minyak secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat menyebabkan kebakaran di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Beruntung besarnya api hanya membakar area sumur, yang lokasinya jauh dari permukiman penduduk. Sementara itu, lokasi pengeboran berada di tanah milik Wakarni (nama panggilan), warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

"Kebakaran ini disebabkan oleh terbakarnya mesin pompa penyedot minyak, sehingga api menyambar sumur minyak. Pada saat kebakaran, api menyala dengan tinggi mencapai 10 hingga 20 meter,” tambah AKBP Andy Rahmansyah.

Aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan.

Kini pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti SKK Migas Aceh dan Pertamina, guna penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut. (rpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
Viral