- Ilham Zulfikar-tvOnenews.com
Setelah Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Dinas ESDM Aceh Minta Qanun Tambang Migas Segera Disahkan untuk Hentikan Ratusan Penambangan Liar
Jakarta, tvOnenews.com - Meledaknya salah satu tambang minyak ilegal di Aceh Timur pada Kamis (30/5) malam, mendapatkan respons serius dari pihak-pihak terkait.
Menanggapi insiden tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyampaikan solusi untuk mencegah adanya praktik pertambangan ilegal yang menyalahi hukum dan prosedur.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, menyebutkan bahwa adanya Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Tambang Migas Rakyat bisa menjadi payung sekaligus pagar hukum.
"Upaya (menangani tambang rakyat ilegal), sekarang sedang proses pengesahan Qanun Tambang Minyak Rakyat," kata Mahdinur di Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).
Peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kemarin kembali mengingatkan pihak-pihak terkait untuk segera tegas mengurus persoalan tambang di Aceh.
Mahdinur menyampaikan terkait kebakaran sumur minyak tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mengatasi peristiwa tersebut.
Mahdinur menuturkan secara ketentuan masyarakat dilarang melakukan pengeboran secara ilegal. Maka, diharapkan adanya koordinasi terpadu untuk menertibkannya.
Apalagi, kata dia, sumur minyak ilegal di wilayah Aceh cukup banyak, bahkan diperkirakan mencapai ratusan maka sudah seharusnya ditangani secara bersama-sama.
"Menurut informasi bisa puluhan sampai ratusan (sumur minyak ilegal di Aceh). Kita berharap ada koordinasi semua pihak untuk sama-sama penertiban sumur ilegal yang ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan bahwa upaya yang sedang dilakukan pemerintah Aceh terkait sumur minyak ilegal tersebut yakni dengan membuat qanun tambang migas rakyat, dan saat ini masih dalam proses pembahasan.
Jika nantinya qanun tersebut sampai pada pengesahan dan diimplementasikan, maka terhadap sumur-sumur minyak rakyat dalam dilegalkan dan memiliki payung hukumnya.
"Qanun itu nanti sebagai payung hukum untuk bisa melegalkan tambang-tambang minyak ilegal, tetap dengan berpedoman pada ketentuan peraturan-perundangan berlaku," demikian Mahdinur.
Terpisah, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah buka suara mengenai insiden kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
"Sumur minyak yang terbakar adalah milik seorang pengebor bernama Rajawali (nama panggilan), yang berasal dari Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur,” terang Kapolres Langsa Andi Rahmansyah kepada tvOnenews.com
Akibat pengeboran minyak secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat menyebabkan kebakaran di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Beruntung besarnya api hanya membakar area sumur, yang lokasinya jauh dari permukiman penduduk. Sementara itu, lokasi pengeboran berada di tanah milik Wakarni (nama panggilan), warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
"Kebakaran ini disebabkan oleh terbakarnya mesin pompa penyedot minyak, sehingga api menyambar sumur minyak. Pada saat kebakaran, api menyala dengan tinggi mencapai 10 hingga 20 meter,” tambah AKBP Andy Rahmansyah.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan.
Kini pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti SKK Migas Aceh dan Pertamina, guna penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut. (rpi)