- PTFI
Resmi! Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport hingga Akhir Tahun 2024, Tunggu Smelter Gresik Beroperasi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akhirnya secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda kepada badan usaha yang telah komisioning dalam pembangunan fasilitas smelter, dalam hal ini PT Freeport Indonesia (PTFI).
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperpanjang relaksasi impor hingga Desember 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi melalui keterangan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," kata Agus Cahyono Adi.
Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tembaga dan turunannya tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
"Pemberian pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian berproduksi secara optimal."
"Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor," ucap dia.
Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri tersebut mengenai pemberian kesempatan penjualan mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda ke luar negeri.
Perpanjangan ekspor tersebut sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.
"Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," kata Agus.
Sebelumnya, izin relaksasi ekspor PTFI yang sebelumnya sudah diperpanjang tahun lalu habis pada 31 Mei 2024.
PTFI lalu mengajukan perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beroperasi penuh pada akhir 2024.
Konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada Mei 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sudah mengisyaratkan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PTFI akan diperpanjang.
Selain itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga mengatakan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport Indonesia (PTFI) telah diberikan.
Perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga itu berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. (rpi)