- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tarif Cukai Rokok Perlu Reformulasi untuk Tingkatkan Penerimaan CHT, Jangan Lupa Peredaran Rokok Ilegal Semakin Besar
Saat ini, intervensi kebijakan untuk menghentikan fenomena downtrading tersebut tidak dilakukan karena penurunan realisasi CHT masih dianggap sebagai keberhasilan dalam mengatasi eksternalitas.
Padahal, penurunan penerimaan CHT adalah dampak dari struktur kebijakan tarif cukai saat ini yang mendorong pabrikan rokok mengatur strategi bisnis yang paling menguntungkan, termasuk memanfaatkan tarif-tarif cukai yang lebih murah di seluruh kategori rokok.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif rokok saat ini kurang optimal, baik sebagai instrumen untuk menurunkan jumlah perokok maupun sebagai instrumen untuk penerimaan negara," kata dia.
Sementara dalam keterangan terpisah, Chief Executive Officer Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Anton Rizki Sulaiman mengatakan selama ini pro dan kontra terkait kebijakan tembakau terus bergulir dari sisi kontribusi tembakau lewat penerimaan CHT dan menciptakan lapangan kerja dengan efek berganda juga fungsi cukai itu sendiri sebagai pengendalian eksternalitas dari produk tembakau.
Hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk mengoptimalkan CHT sebagai instrumen pengendalian tembakau.
Menjawab isu tersebut, CIPS merekomendasikan salah satunya kepada Kementerian Keuangan agar dapat mengkaji dampak kenaikan harga dan tarif terhadap prevalensi merokok serta tingkat penjualan produk tembakau ilegal yang lebih murah serta lebih berbahaya.
"Dalam perspektif CIPS, fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum serta kampanye kesadaran masyarakat yang lebih terkoordinasi," ujar Anton.