Ilustrasi perumahan yang kelak akan masuk dalam program Tapera..
Sumber :
  • Pexels

Menteri Sandiaga Uno Sebut Iuran Tapera Tidak Bisa Dipukul Rata ke Semua Pekerja dan Pengusaha: Memang Ini Pil Pahit

Jumat, 31 Mei 2024 - 23:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menparekraf RI sekaligus pengusaha Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara megenai Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera.

Menurutnya, skema iuran Tapera yang akan dipungut melalui pemotongan gaji tidak seharusnya dipukul rata berlaku bagi semua pekerja dan perusahaan.

Menteri Sandiaga menilai,setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda apalagi di tengah situasi ekonomi yang menantang dan biaya hidup yang tinggi saat ini, khususnya bagi masyarakat kelas bawah.

Sandiaga yang merupakan founder perusahaan investasi Saratoga Investama Sedaya itu menekankan pentingnya mencari solusi tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” kata Sandiaga Uno dilansir dari Antara, Jumat (31/5/2024).

“Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak,” sambung dia.

Namun, Sandiaga juga mengakui bahwa kebutuhan perumahan rakyat merupakan keniscayaan. Apabila kebijakan ini terus ditunda maka Gen Z menurutnya tidak akan pernah bisa memiliki rumah.

“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak," tegasnya.

Pemerintah pada bulan ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Namun, kepesertaan wajib pada program Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha karena dinilai memberatkan. Apalagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa program Tapera ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah backlog atau kekurangan perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral