- Rivan Awal Lingga-Antara
Beda Kata Antam dan Kejagung soal Emas Palsu 109 Ton yang Beredar di Pasaran sejak 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk. Membantah
Kejagung dalam konferensi pers Rabu (29/5/2024) menyatakan, dalam kurun 2010-2021 enam tersangka mendistribusikan hingga 109 ton emas terindikasi pemalsuan cap Antam.
Kejagung juga menyampaikan hasil kejahatan dari para tersangka kasus korupsi pemalsuan emas Antam hingga 109 ton telah diedarkan sejak tahun 2010.
"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton (emas ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
"Sehingga logam mulia yang bermerek ilegal ini telah menggerus pasar logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya berkali-kali lipat," imbuhnya.
Kuntadi juga membeberkan inisial keenam tersangka yang menjabat sebagai General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu 2010-2021.
Enam tersangka tersebut adalah sebagai berikut; TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Kuntadi mengatakan, masing-masing selaku general manager UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu 2010 - 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.