- Antara
Kata Antam soal Korupsi Emas Ilegal 109 Ton yang Dilakukan 6 Mantan GM secara Turun-Temurun, Logam Mulia Palsu Beredar sejak 2010?
Jakarta, tvOnenews.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merespons penetapan enam mantan General Manager (GM) yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas.
Diketahui, 6 orang tersangka tersebut secara turun temurun melakukan tindak korupsi pemalsuan emas selama menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihak PT Aneka Tambang menghormati penetapan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait 6 tersangka korupsi emas palsu.
“Terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Syarif Faisal dilansir dari Antara, Sabtu (1/6/2024).
Syarif Faisal mengatakan bahwa Antam berkomitmen bekerja sama semua pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan untuk mendukung proses hukum para tersangka.
Meski Faisal mengatakan bisnis Logam Mulia dan bisnis Antam masih berjalan normal, Syarif Faisal juga paham bahwa timbul kekhawatiran dan keresahan masyarakat mengenai produk emas logam mulia Antam.