- tangkapan layar youtube@kementerianinvestasi
Ada Aturan Baru Pertambangan Minerba, Bahlil Lahadalia Berjanji Akan Segera Beri PBNU Konsesi Tambang Batubara
Aturan Baru
Pemberian konsesi atau Ijin Usaha Pertambangan untuk PBNU saat ini sudah dimungkinkan dengan dirilisnya aturan baru di sektor pertambangan Minerba. Pekan lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah telah membuka peluang ormas keagamaan dalam pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” seperti dikutip dari Pasal 83A ayat 1.
Namun, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Selanjutnya dalam aturan baru tersebut diatur, bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. (hsb)