- Antara Foto
Produk Sawit Indonesia Terancam Masuk Uni Eropa, Presiden Jokowi Minta Menteri Norwegia Ubah Persepsi Uni Eropa Dalam Aturan EUDR
"Indonesia telah mencapai hasil yang signifikan dan luar biasa dalam upaya deforestasi beberapa tahun terakhir, apa yang sudah dicapai disini adalah upaya mengurangi reforestasi hingga 90 persen," katanya dalam kesempatan yang sama.
Larangan Impor
Sebelumnya, regulasi EUDR diuraikan dalam Komunikasi Komisi Uni Eropa tahun 2019. Ide awalnya adalah untuk mencegah dan meminimalkan risiko deforestasi dan degradasi hutan di seluruh dunia. Dengan membatasi produk - produk yang yang terkait deforestasi, Uni Eropa harus bisa lebih berperan dalam menjaga lingkungan global.
Regulasi EUDR ini akhirnya disetujui dan ditetapkan Uni Eropa pada 29 Juni 2023. Selanjutnya, para pemasok tujuh kelompok barang terkait, diberi waktu 18 bulan untuk memenuhi sejumlah regulasi yang ditetapkan. Jika gagal memenuhi persyaratan, maka produk - produk tersebut tidak boleh lagi dijual di Uni Eropa mulai 30 Desember 2024.
Namun, aturan ini dipandang tidak masuk akal, karena para penghasil tujuh komoditas yang diatur wajib menyertakan geolokasi untuk memastikan produk tersebut bukan datang dari lahan deforestasi.
"Selain itu, EUDR juga tidak memperhatikan kondisi kemampuan setempat seperti petani kecil, peraturan negara produsen yang berdaulat seperti ketentuan skema sertifikasi sawit yang berkelanjutan, hingga ketentuan mengenai perlindungan data pribadi," kata Airlangga Hartarto.
Apalagi, regulasi EUDR tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi dari Uni Eropa, dan menjadi bentuk hukuman terhadap 7 komoditas dalam EUDR. Ditambah lagi, kebijakan ini berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO).