Direktur Utama di PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nico Kanter, menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi 109 ton emas..
Sumber :
  • Komisi VI DPR RI

Mirip Korupsi Timah! Antam Ngotot 109 Ton Emas yang Beredar Bukan Logam Mulia Palsu, Tapi Asal Usulnya Tidak Jelas: Bisa Saja dari Tambang Ilegal

Senin, 3 Juni 2024 - 17:02 WIB

“Ada beberapa hal juga yang harus kami sampaikan dalam proses lebur cap ini ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing atau branding, jadi ada cap emas yang kita berikan karena kan dengan dicap itu kan meningkatkan nilai jual," jelas Nico.

"Tapi kita memang tidak mampu memproses semua emas yang ada, sekarang kapasitas logam mulia 40-80 ton, padahal Pongkor kita hanya 1 ton setahun," ujarnya.

Nico menjelaskan, perlu dilakukan kajian komprehensif untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan 6 tersangka yang sedang disidik Kejagung.

Dia juga menuturkan, perusahaan sempat membuat kajian terkait lebur cap emas Antam,  yang mana pada 1997-1998 lebur cap emas ini memang  merupakan salah satu sumber pendapatan perusahaan. Namun pihaknya tidak membuat kajian komprehensif karena pada 2017 bisnis lebur cap memang sempat distop.

Adapun yang menjadi persoalan adalah apakah bisnis lebur cap tersebut dilakukan sebagaimana mestinya? Selain para tersangka diduga tidak melakukan verifikasi cap terhadap 109 ton emas tersebut, ada juga dugaan bahwa emas-emas tersebut didapatkan secara ilegal.

Oleh karena itu, Nico menegaskan kembali bahwa harus ada kajian mendalam mengenai hal tersebut, termasuk mengenai perhitungan konkret terkait potensi kerugian negara akibat modus yang dilakukan para GM tersebut,

"Mudah-mudahan kita bisa membuat kajian yang bisa diterima oleh pihak Kejaksaan, sehingga mereka lihat kegiatan ini sebenarnya memang ada potensi merugikan karena seolah-olah kita proses pihak swasta, apalagi mereka akui emas yang mereka lebur cap di kita asal-muasalnya tidak jelas, bisa aja dari PETI (Pertambangan Tanpa Izin), bisa aja dari proses-proses yang dianggap ilegal, tapi kan ini memang bisnis yang harus berjalan, nah ini yang harus bisa kita jelaskan dengan komprehensif pada Kejaksaan," paparnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral