- Komisi VI DPR RI
Mirip Korupsi Timah! Antam Ngotot 109 Ton Emas yang Beredar Bukan Logam Mulia Palsu, Tapi Asal Usulnya Tidak Jelas: Bisa Saja dari Tambang Ilegal
"Ini bukan emas palsu. Emas-nya tetap asli sebagaimana standar Antam," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun, Ketut menjelaskan bahwa emas yang distempel oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena didapatkan dari hasil yang ilegal. Misalnya, diperoleh dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton tersebut, emas ilegal itu bercampur dengan emas legal, sehingga menyebabkan mempengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan mempengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," kata Ketut yang juga menjabat Kejati Bali.
Jadi, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
"Ini sama kayak kasus timah kemarin, timah-nya asli, tapi karena dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang diperoleh dengan cara ilegal itu dengan PT Timah," kata Ketut menegaskan. (rpi)