- Antara Foto
Mundur Dari Kepala OIKN, Ternyata Bambang Susantono Dulu Diberi Gaji Ratusan Juta dan Fasilitas Setingkat Menteri
Komponen penghasilan bulanan ini terdiri Gaji Pokok (Rp5,040 juta), Tunjangan Melekat (Rp648,84 ribu), Tunjangan Jabatan (Rp13,608 juta), dan Tunjangan Kinerja yang besarnya mencapai Rp153,422 juta.
Selain Penghasilan, Kepala OIKN juga ternyata mendapat fasilitas berupa Dana Operasional yang nilainya mencapai Rp178 juta rupiah. Dana operasional ini bahkan diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum, dan sebesar 20 persen untuk kegiatan operasional lainnya.
Dari kedua komponen Penghasilan dan Dana Operasional, maka seorang Kepala OIKN bisa menerima dana hingga Rp350,718 juta dalam sebulan.
Selain penghasilan dan dana operasional ini, Kepala OIKN juga ternyata diberi tunjangan lain setingkat menteri. "Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri," seperti dikutip dari Pasal 5 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Gaji Wakil Kepala OIKN
Selain Kepala OIKN, Wakil Kepala OIKN Dhany Rahajoe yang juga mengundurkan diri, ternyata mendapat fasilitas gaji dan tunjangan yang juga mencapai ratusan juta rupiah.Dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023, penghasilan bulanan yang diterima oleh Kepala OIKN mencapai total sebesar Rp155,180 juta rupiah per bulan.