- Antara Foto
Mundur Dari Kepala OIKN, Ternyata Bambang Susantono Dulu Diberi Gaji Ratusan Juta dan Fasilitas Setingkat Menteri
Komponen penghasilan bulanan ini terdiri Gaji Pokok (Rp4,899 juta), Tunjangan Melekat (Rp638,77 ribu), Tunjangan Jabatan (Rp11,566 juta), dan Tunjangan Kinerja yang besarnya mencapai Rp138,079 juta.
Selain Penghasilan, Wakil Kepala OIKN juga ternyata mendapat fasilitas berupa Dana Operasional yang nilainya mencapai Rp145 juta rupiah. Dana operasional ini bahkan diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum, dan sebesar 20 persen untuk kegiatan operasional lainnya.
Dari kedua komponen Penghasilan dan Dana Operasional, maka seorang Wakil Kepala OIKN bisa menerima dana hingga Rp300,180 juta dalam sebulan.
Selain penghasilan dan dana operasional ini, Wakil Kepala OIKN juga ternyata diberi tunjangan lain setingkat wakil menteri sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Diganti Plt
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerima pengunduran diri dua pejabat OIKN tersebut. "Jadi hari ini telah terbit surat pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono dan Bapak Dhony Rahajoe," jelasnya.
Selanjutnya, untuk menggantikan sementara kedua pejabat OIKN tersebut, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN. Sedangkan Plt Wakil Kepala Otorita IKN telah ditunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni.