Berkaitan dengan Ormas Agama kelola Tambang, Kurtubi mendesak Jokowi terbitkan Perpu untuk mencabut UU Minerba..
Sumber :
  • tvOne

Ribut Ormas Dapat Jatah Izin Tambang, Kurtubi Desak Jokowi Keluarkan Perppu yang Lebih Urgen: Mohon Maaf Bapak-bapak NU dan Muhammadiyah

Selasa, 4 Juni 2024 - 06:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Sektor Energi, Kurtubi, menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Kurtubi mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan kebijakan yang lebih urgen ketimbang memberikan jatah izin Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang.

Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Pada Pasal 83A, diatur mengenai prioritas penawaran WIUPK bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha milik Ormas Agama.

Ketimbang meneken PP tersebut, Menurut Kurtubi, Presiden semestinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mencabut UU Minerba yang dianggap sudah usang lantaran selama ini hanya menguntungkan investor.

"Sebaiknya IUP ditunda dulu. Ada urgen, yang paling urgen adalah kita minta Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mencabut undang-undang yang mengatur sumber daya alam, minerba, maupun migas yang masih menggunakan sistem zaman Belanda, zaman kolonial,"  ujar Kurtubi di tvOneNews, Senin (3/6/2024) malam.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral