Berkaitan dengan Ormas Agama kelola Tambang, Kurtubi mendesak Jokowi terbitkan Perpu untuk mencabut UU Minerba..
Sumber :
  • tvOne

Ribut Ormas Dapat Jatah Izin Tambang, Kurtubi Desak Jokowi Keluarkan Perppu yang Lebih Urgen: Mohon Maaf Bapak-bapak NU dan Muhammadiyah

Selasa, 4 Juni 2024 - 06:02 WIB

"Izin usaha pertambangan maupun kontrak karya, sudah terbukti merugikan negara, terbukti merugikan rakyat. Dengan sistem ini di mana perolehan keuntungan itu lebih besar diterima oleh investornya daripada negara," imbuhnya.

Berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Politisi Partai NasDem itu menilai pemerintah seharusnya menguasai dulu sebesar-besarnya bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Melalui Perppu, lanjut Kurtubi, Presiden dapat mencabut undang-undang yang mengatur SDA Migas atau tambang agar sesuai dengan konstitusi.

"Mengubah undang-undang yang mengatur Minerba agar sesuai dengan konstitusi agar tidak lagi menggunakan sistem IUP sama kontrak karya," katanya.

"Kembali ke konstitusi, Pasal 33 UUD '45 adalah negara yang membentuk perusahaan negara, lalu semua investor itu termasuk nanti misalnya PT PT dari mohon maaf dari bapak bapak Muhammadiyah dan bapak-bapak NU punya PT misalnya, berkontrak dan perusahaan minyak nasional yang dibentuk untuk undang-undang."

"Tunggu dulu, nanti keinginan untuk berbisnis silakan setelah undang-undangnya dicabut dulu oleh presiden dengan menggunakan Perppu," imbuhnya.

Senada dengan Kurtubi, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI juga menilai bahwa aturan mengenai izin usaha tambang saat ini hanya menguntungkan segelintir pihak, dalam hal ini pemodal.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral