Indeks PMI Mei Tumbuh Melambat, Kemenperin Khawatir Ada Regulasi Tidak Propelaku Industri Seperti Permendag 8/2024.
Sumber :
  • Kementerian Perindustrian

Indeks PMI Mei Tumbuh Melambat, Kemenperin Khawatir Ada Regulasi Tidak Propelaku Industri Seperti Permendag 8/2024

Selasa, 4 Juni 2024 - 12:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kinerja industri manufaktur Indonesia hingga bulan Mei 2024 masih menunjukkan ekspansi dengan Indeks PMI (Purchasing Manufacturing Index) sebesar 52,1. Meski masih tumbuh positif, hadirnya Permendag 8/2024 dikhawatirkan justru bisa menekan kinerja sektor industri manufaktur. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menanggapi rilis data PMI Mei 2024 Indonesia, di Jakarta, Senin (3/6/2024). Angka PMI Mei 2024 sebesar 52,1 persen, atau di atas angka 50 memang masih menunjukkan adanya ekspansi di sektor manufaktur. 

Meski masih tumbuh positif, menurut Febri Hendri, Kemenperin menengarai adanya perlambatan PMI Manufaktur Indonesia pada Mei. Dimana angka PMI Mei 2024 sebesar 52,1 lebih rendah dibandingkan dengan angka PMI April 2024 sebesar 52,9. 

Menurut Febri Hendri, hal ini bisa dipengaruhi oleh regulasi yang dianggap tidak probisnis kepada para pelaku industri dalam negeri, misalnya penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Walaupun PMI kita masih solid dan sehat, tetapi sudah mulai turun. Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag 8/2024, sehingga mempengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” papar Febri.

Oleh sebab itu, Kemenperin akan terus berupaya agar Permendag 8/2024 tidak membawa sentimen negatif yang lebih dalam bagi pelaku industri manufaktur di Indonesia, sehingga PMI bulan depan tidak akan merosot lagi. 

“Kami sudah menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024, dan itu pun sudah disampaikan mereka kepada publik oleh masing-masing asosiasi,” katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral