- Antara Foto
Serahkan Laporan ke DPR, BPK Ungkap Penyelamatan Uang dan Aset Negara Senilai Rp136,88 Triliun Periode 2005 - 2023
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Dalam kesempatan ini, BPK mengungkap nilai penyelamatan uang dan aset negar senilai Rp136,88 triliun.
Ketua BPK Isma Yatun dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024) mengungkapkan nilai penyelamatan aset negara tersebut merupakan hasil rekomendasi BPK dari tahun 2005 - 2023 yang sudah ditindaklanjuti sebesar 78,2 persen.
"Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun," kata Isma Yatun.
IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Selain itu, IHPS II Tahun 2023 juga memuat hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perjanjian kerja sama Pemerintah RI dengan negara-negara di Asia Tenggara belum mencakup peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO.
Temuan Baru
Selanjutnya, menurut Isma Yatun, pada pemeriksan pegelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas kas negara.
Selain itu BPK juga menemukan adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan 153,22 ribu dolar AS yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.
Sementara terkait dengan kasus PT Indofarma Tbk, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya.
Temuan BPK antara lain bahwa PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar. (hsb)