Batasi Penjualan Rokok Elektronik dan Vape, Menteri Kesehatan Sebut PP Akan Terbit Bulan Ini.
Sumber :
  • Antara Foto

Batasi Penjualan Rokok Elektronik Vape Hingga Gula, Menteri Kesehatan Berharap PP Akan Diterbitkan Bulan Juni Ini

Selasa, 4 Juni 2024 - 14:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan mulai membatasi secara ketat penjualan rokok elektronik dan vape. Pembatasan ini akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitk dalam waktu dekat. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap PP tentang pengaturan rokok elektronik atau vape ini akan bisa diterbitkan pada bulan Juni 2024 ini. PP ini merupakan aturan turunan dari terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.

"Insya Allah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," kata Menkes saat ditemui usai kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah hal yang diatur dalam PP tersebut antara lain terkait dengan tembakau dan produk turunannya seperti beberapa aturan terkait rokok elektronik atau vape.

Nantinya dalam penjualan rokok elektronik atau vape akan diatur tentang perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.

Di samping itu, kata Menkes, PP juga akan memuat beberapa aturan terkait iklan produk rokok seperti ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah. "Karena ini mengenai, kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," jelasnya.

Produk Lain

Selain aturan mengenai rokok elektronik, menurut Budi Gunadi Sadikin, PP yang akan dirilis juga akan mengatur beberapa kebijakan terkait konsumsi gula, garam, dan lemak, juga turut diatur. Salah satunya, melalui peraturan untuk memasang label kadar gula, garam, dan lemak, pada suatu produk makanan/minuman.

"Teman-teman lihat kan di Singapura, dipasangin logo, nah itu juga diregulasi juga. Sekarang juga ada di Peraturan Pemerintah ya. Mudah-mudahan bulan ini bisa keluar, jadi kita juga bisa mulai itu melabel makanan-makanan di supermarket, kalau kandungan gula, garam, dan lemaknya tinggi," kata Budi Gunadi Sadikin. (ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral