- IST
Prioritas Izin Tambang untuk Ormas Agama Berpotensi Melanggar UU Minerba, Anggota DPR Fraksi PKS: Tidak Boleh, Harus Ditinjau Ulang
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 berpotensi menyalahi UU Minerba.
Pasalnya, revisi PP Minerba tersebut memberikan keistimewaan atau prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) kepada Ormas Keagamaan.
Padahal dalam UU Minerba, khususnya pasal 75 ayat 3 dan 4 secara tegas disebutkan, bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD.
Sementara, pemberian IUPK untuk badan usaha swasta harus dilakukan melalui proses lelang.
Norma tersebut didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara.
Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.