Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 berpotensi menyalahi UU Minerba..
Sumber :
  • IST

Prioritas Izin Tambang untuk Ormas Agama Berpotensi Melanggar UU Minerba, Anggota DPR Fraksi PKS: Tidak Boleh, Harus Ditinjau Ulang

Selasa, 4 Juni 2024 - 22:18 WIB

“Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta. Jadi revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang,” kata Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, Selasa (4/6/2024).

Untuk diketahui, pasal 75 ayat 3 dan ayat 3 UU Minerba berbunyi: BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.

Kemudian Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat 2 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

MUI Merasa Ormas Layak Urus Tambang

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merasa bahwa organisasi masyarakat (Ormas) Keagamaan memang layak diberi kesempatan untuk mengelola tambang.

"Jadi jangan ada asumsi ormas Islam tidak akan bisa mendapatkan modal dan juga jangan ada asumsi bahwa ormas Islam itu atau ormas keagamaan itu tidak punya pengalaman, bagaimana dia akan punya pengalaman tak pernah tidak pernah diberi kesempatan," kata Anwar Abbas di Kabar Petang tvOne, Senin (3/6/2024).

Tokoh ulama Muhammadiyah tersebut juga memaparkan alasan mengapa Ormas Keagamaan layak mendapatkan kesempatan mengelola tambang.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
Viral