Ilustrasi ibu hamil - DPR mendesak mendesak pemerintah secepatnya memberlakukan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang salah satunya mengatur cuti ibu hamil dan melahirkan..
Sumber :
  • Unplash

Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIA

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak pemerintah secepatnya memberlakukan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru saja disahkan.

Dia menjelaskan UU tersebut dilahirkan sebagai bentuk perhatian negara kepada ibu hamil/ibu melahirkan dan anak yang baru lahir.

Ace menyebut UU KIA juga dibentuk agar Indonesia memiliko banyak SDM yang unggul dan terhindar dari stunting. 

“Tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya (berlaku) secepatnya. Karena apa? Karena ini menyangkut dengan bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat ya dan unggul,” kata Ace di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Karena potensi masa ini adalah masa yang sangat krusial bagi kehidupan anak-anak Indonesia. Dan ini adalah bagian dari upaya juga kita untuk tekan angka stunting,” lanjutnya.

Sebagai informasi, RUU KIA resmi disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Pengesahan diketok langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral