Ilustrasi ibu hamil - DPR mendesak mendesak pemerintah secepatnya memberlakukan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang salah satunya mengatur cuti ibu hamil dan melahirkan..
Sumber :
  • Unplash

Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIA

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:11 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan ada lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR pada RUU tersebut.

Pertama, perubahaan judul dari Rancangan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. 

“Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti dua hari,” jelas Diah di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi. (saa/rpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:25
03:29
06:15
03:04
01:40
04:15
Viral