- Tangkapan layar
Perlindungan WNI Pekerja Migran dan Korban TPPO di Luar Negeri Belum Terjamin, Ini Saran BPK untuk Menteri Luar Negeri
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkap hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam pembacaan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
BPK mengungkap, Perwakilan RI di luar negeri sebenarnya telah mengelola pengaduan, memberikan pendampingan, dan bantuan hukum bagi WNI saksi dan/atau korban TPPO secara optimal.
Namun demikian, hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan TPPO di luar negeri.
"Perjanjian kerja sama antara Pemerintah RI dan negara-negara di Asia Tenggara belum mengatur secara khusus lingkup kerja sama terkait peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO," kata Isma Yatun, dikutip Rabu (6/5/2024).
Tak hanya itu, perlindungan dan rehabilitasi, serta pemulangan korban TPPO, dan pemberitahuan (notifikasi) dan bantuan kekonsuleran juga belum maksimal.
Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini belum menyepakati perjanjian kerja sama untuk mengatur teknis pertukaran data dan informasi terkait penanganan WNI terindikasi atau korban TPPO dari luar negeri