- tvOnenews.com
Jakarta Masih Ibu Kota, Status DKI Baru Mangkat setelah Presiden Jokowi atau Prabowo Terbitkan Keppres, Nasib IKN?
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur baru resmi setelah terbitnya Keputusan Presiden atau Keppres.
Jokowi mengatakan, Keppres tersebut nantinya bisa saja ditandatangani olehnya atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Jokowi saat meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Ketika ditanya kapan terbitnya keppres tersebut, Presiden Jokowi masih belum dapat memberikan kepastian.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi, dikutip Kamis (6/6/2024).
Saat ini, Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Namun demikian, ibu kota negara masih berkedudukan di Jakarta sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Pasal 63 UU tersebut.
Terpisah, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono sempat menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Dini menjelaskan, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya. (ant/rpi)