- BP Tapera
BPK Temukan Rp567 Miliar Dana Tapera Hak Pensiunan Belum Dikembalikan, Begini Jawaban dan Klaim Badan Pengelola
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan telah menindaklanjuti seluruh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana tapera kepada pensiunan pegawai negeri sipil.
Berdasarkan laporan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, BPK mengungkap bahwa ada 124.960 orang pensiunan PNS yang belum menerima pengembalian dana sebesar Rp567,45 miliar.
Jika mengambil angka rerata dari nominal tersebut, maka jumlah dananya sekitar Rp4,5 juta per orang yang masih menyangkut di Tapera.
Selain itu, ada 40.266 peserta pensiun ganda dengan potensi dana ganda Rp130,25 miliar.
Terkait hal tersebut, Heru menegaskan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti dengan penyaluran dana kepada lebih dari 900.000 peserta aktif atau ahli warisnya dengan nilai Rp4,2 triliun.
Heru menyampaikan juga membenarkan bahwa temuan BPK sebanyak 124,9.000 PNS tidak bisa mencairkan haknya sebesar Rp567,45 miliar merupakan hasil audit tahun 2021.
Heru menyampaikan pada akhir tahun 2023, badan pengelola tabungan perumahan rakyat (BP Tapera) telah melakukan tindak lanjut pengembalian dana Tapera kepada pensiunan pegawai negeri sipil.
Heru juga menegaskan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK, telah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Akhir 2023 kemarin, seluruh hasil temuan BPK telah ditindak lanjut oleh BP Tapera. Dalam arti semua hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan sudah kita kembalikan ke peserta penerima hak setelah kepesertaannya berakhir yang ASN dan pensiun," kata Heru dikutip dari Ditjen IKP Kominfo, Jumat (7/6/2024).
"Dan sudah kami laporkan ke BPK tindak lanjutnya kemudian telah dinyatakan selesai oleh BPK," imbuhnya.
Terkait persoalan Tapera, BPK merekomendasikan BP Tapera untuk kerja sama mengenai pemutakhiran data dan koreksi saldo.
Total ada 8 masalah termasuk 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 masalah ketidakpatuhan.
Masalah lain termasuk BP Tapera yang belum operasional penuh sesuai prinsip syariah dan data peserta belum mutakhir, menyebabkan saldo dana Rp754,59 miliar belum bisa dikelola optimal.
Tak sampai di situ, BPK juga terus mencatat adanya masalah lain pada BP Tapera dalam IHPS I/2022 dan IHPS II/2022. (rpi)