- Antara
Nasib Lahan Tambang Jatah Ormas Keagamaan yang Tidak Diambil, Bisa Dilelang ke Ormas Lain yang Sudah Punya Bagian?
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik jatah izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan respons dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif yang buka suara soal jatah Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tidak diambil oleh ormas keagamaan.
Menurutnya, jatah izin tambang yang tidak diambil akan kembali ke negara apabila ormas menolak atau tidak menerima bagiannya.
“Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang,” ujar Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dikutip Sabtu (8/6/2024).
Pasalnya, ada salah ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola jatah lahan tambang.
Adapun salah satu ormas keagamaan yang sudah menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha tambang adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Arifin mengatakan bahwa proses lelang juga dapat diikuti oleh badan usaha ormas keagamaan yang sudah memperoleh wilayah tambangnya sendiri.
“Kalau mau ngambil (lahan) lagi, tergantung kemampuannya. Kalau mau ikut lelang, belum tentu menang,” ucap Arifin.
Dengan demikian, ia tidak menutup kemungkinan satu badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola lebih dari satu lahan tambang batu bara.
Akan tetapi, dalam proses lelang, badan usaha ormas keagamaan tidak menjadi prioritas. Sehingga, menurut Arifin, kecil kemungkinan bagi badan usaha ormas keagamaan memenangi proses lelang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. (ant/rpi)