- Antara Foto
Menhub Lakukan Sidak di TM Ragunan, Ternyata Empat dari Enam Bus Wisaata di Ragunan Tidak Laik Jalan dan Langsung Ditindak
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan, Minggu. Empat bus dari enam bus wisata langsung ditindak karena tidak laik jalan.
Dalam sidak bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini, Menhub menemukan bahwa beberapa bus pariwisata yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, seperti uji kendaraan bermotor atau KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus," kata Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Minggu (9/6/2024)
Namun, bus - bus wisata tersebut ternyata tetap beroperasi mengangkut penumpang. Selanjutnya, bus-bus tersebut tidak akan dibiarkan beroperasi atau ditahan.
"Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," kata Menhub.
Selanjutnya Kemenhub bekerja sama dengan Korlantas Polri melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menunjukkan uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.
Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.
Cek Kelaikan Bus
Lebih lanjut Menhub menuturkan surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain," ujat Menhub.
Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya.
"Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id," jelas Menhub
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan Korlantas Polri mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan.
"Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya," kata Slamet. (ant)