- tvOnenews.com
Beda Sikap dengan NU, PP Muhammadiyah Belum Berani Putuskan Menerima atau Menolak Jatah Tambang dari Pemerintah: Tidak Tergesa-gesa
Abdul Mu'ti menyampaikan, Muhammadiyah memberikan keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
Ormas keagamaan Islam non-pemerintah itu masih akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," imbuhnya.
Seperti diketahui, jatah tambang untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadilia sebelumnya menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Jatah tambang yang diberikan kepada PBNU tersebut merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Percepatan proses perizinan tambang untuk PBNU, kata Bahlil, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat lewat peningkatan peran ormas.