- tvOnenews.com
Giliran Huria Kristen Batak Protestan Tolak Jatah Izin Tambang, HKBP Nyatakan Sikap Sesuai Pengakuan Iman: Pertambangan Penyebab Kerusakan
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, menuai pro dan kontra.
Sejumlah organisasi masyarakat telah menyampaikan sikap penolakan, salah satu yang terbaru adalah sikap penolakan dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
HKBP secara resmi menyampaikan sejumlah alasan penolakan terhadap kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mengelola tambang.
Pimpinan atau Ephorus HKBP, Pdt Dr Robinson Butar-butar, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam konsesi izin tambang yang diberikan pemerintah.
"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan, bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," tulis Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/6/2024).
Pendeta Robinson menyampaikan bahwa berdasarkan isi pengakuan iman Konfesi HKBP tahun 1996, lembaganya ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan.
Menurut HKBP, pertambangan terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global.
Oleh karena itu, HKBP sejatinya hanya mendukung penyelamatan lingkungan dengan pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan.
"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang, yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah menghaturkan pertambangan yang ramah lingkungan," tegas Pendeta Robinson.
Kendati menolak, HKBP tetap memberikan hormat terhadap niat pemerintah untuk Presiden Jokowi, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada enam Ormas Keagamaan.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 83A ayat (1) tertulis soal penawaran WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang dimaksud adalah bekas Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan (PKP2B).
Pemerintah diketahui telah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas, yaitu Lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama dan PT Kideco Jaya Agung.
Sejauh ini, hanya Nahdlatul Ulama (NU) yang diketahui menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut dan bakal segera mendapatkan izin konsesi dari bekas tambang yang sebelumnya dikelola PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur.
Sedangkan Muhammadiyah diketahui masih belum menyatakan ketegasannya, entah akan menerima atau menolak.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
"Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Abdul Mu'ti, Minggu (9/6/2024). (rpi)