- Lotte Mart
7 Peralatan Elektronik Ini Wajib Terapkan SKEM dan LTHE, Termasuk AC hingga Televisi Diharapkan Tekan Biaya Konsumsi Listrik
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM) telah menetapkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada 2021-2024.
Hal itu disampaikan oleh Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwin.
"Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (pengkondisi udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman)," katanya yang dikutip Selasa (11/6/2024).
Kebijakan pemerintah tersebut adalah bentuk upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi.
Dengan demikian, maka diharapkan dapat mengurangi biaya konsumsi energi dan menekan emisi gas rumah kaca.
Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tersebut, maka pada 2030 mendatang akan ditingkatkan targetnya melalui penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik.