Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hingga 915 entitas keuangan ilegal, termasuk Pinjol dan investasi bodong..
Sumber :
  • OJK

Satgas Pasti OJK Blokir 915 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong hingga Mei 2024, Ada Ratusan Ribu Aduan Masuk

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:01 WIB

Kemudian sebanyak 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Pada periode itu, OJK telah menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.

Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185. (ant)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral