- IST
BP Tapera Yakinkan Dana Peserta Tidak akan Hilang: Kita Juga Diawasi OJK dan Bisa Dipantau dari Aplikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meyakinkan masyarakat mengenai keamanan dana setiap peserta.
BP Tapera mengungkapkan, pemupukan dana peserta Tapera diinvestasikan pada instrumen-instrumen investasi bersifat fixed income.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Fixed income maksudnya adalah produk investasi yang pasti akan menghasilkan pendapatan tetap dan berkala serta nilai yang diinvestasikan tidak ada berkurang.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto menyatakan, besaran pemupukan minimal sebesar deposito perbankan 12 bulan, sehingga hal ini sudah dikunci dalam undang-undang.
Oleh sebab itu, BP Tapera meyakinkan bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat akan tetap aman.
"Kenapa ini aman? Investasi yang dapat dilakukan hanya pada instrumen-instrumen investasi yang relatif aman, contohnya yang fixed income," kata Sugiyarto di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Jadi kami tidak boleh main di saham karena ini tidak fixed income," imbuhnya.
Artinya, pemupukan dana peserta Tapera akan diarahkan pada instrumen-instrumen investasi yang aman seperti obligasi, surat utang negara, deposito, dan instrumen lainnya yang bersifat fixed income.
Hal itu demi menjamin supaya dana yang dikumpulkan dari peserta itu aman atau tidak tergerus dan tidak hilang.
"Kami hanya boleh berinvestasi di instrumen-instrumen yang aman seperti surat utang negara, deposito, dan investasi-investasi lainnya yang bersifat fixed income," ujar Sugiyarto menegaskan.
"Kita juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, dan termasuk masing-masing peserta juga ikut mengawasi dari akunnya masing-masing," tambahnya,
Guna menjamin keamanan dan transparansi, peserta Tapera juga bisa ikut mengawasi melalui aplikasi Tapera Mobile, sehingga peserta bisa memantau saldo dan hasil pemupukan setiap hari.
"Kita di Tapera ini sudah memiliki aplikasi Tapera Mobile. Dari aplikasi itu juga sangat transparan, saldonya bisa dimonitor setiap hari, hasil pemupukannya juga bisa dipantau setiap hari," kata Sugiyarto.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, menyatakan bahwa pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud berupa deposito, surat utang pemerintah, dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/rpi)