- Antara
Kemendag Pastikan E-Commerce Temu Asal China Sulit Masuk Indonesia, Bakal Terganjal Beberapa Aturan
Di samping itu, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Isy mengatakan bahwa sampai sampai saat ini Kemendag belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha melalui sistem elektronik.
Menurutnya, Temu saat ini memang masuk Indonesia tetapi aplikasi tersebut sudah dapat diakses di negara tetangga seperti Malaysia.
"Temu itu belum masuk, belum ada pendaftaran, pengajuan ke Kementerian Perdagangan, mungkin di Malaysia, bukan di Indonesia. Belum masuk ke Indonesia, belum daftar dan belum ada kontak ke Kemendag," kata Isy.
Lebih lanjut, Isy menyampaikan lokapasar asal China tersebut harus melakukan banyak penyesuaian jika memang mau masuk ke Indonesia.
"Kalau mau harus ada penyesuaian, banyak yang disesuaikan, masih ada barrier-nya kita, banyak banget," ucapnya. (ant/rpi)