- Istimewa
Ramai Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos dari Pemerintah, MUI Beri Kritik Pedas: Logikanya Perlu Didiskusikan
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritik pedas terhadap wacana opsi yang diusulkan oleh pemerintah terkait korban judi online.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, wacana memasukkan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Asrorun Niam Sholeh, dikutip Sabtu (15/6/2024).
Niam menilai, bansos yang diberikan kepada pejudi justru berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan ilegal tersebut.
Selain itu, menurutnya tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), kata dia, di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ungkap Niam.
"Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," imbuhnya.
Menurut Niam, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian.
Hal itu karena seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.
Adapun secara khusus ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi daring, melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.
"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya," ujar Niam.
"MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya.
Sebelumnya Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan korban judi online berpeluang menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Sebab, korban judi online yang hidupnya menjadi miskin menjadi tanggung jawab pemerintah.
Korban judi onlin bisa dimasukkan dalam data tepadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehingga bisa menerima bansos.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata Menko PMK (13/6). (ant/rpi)