- Humas LPS
Dapat Opini WTP Sepuluh Kali Berturut - Turut dari BPK, LPS Akan Terus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini wajar dalam semua hal yang material terhadap laporan keuangan Tahun 2023 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diraih oleh LPS untuk ke 10 kalinya secara berturut-turut.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2023 (LHP 2023) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
“Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6/2024).
Meski mendapat opini WTP 10 kali berturut - turut, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku LPS akan terus melakukan penguatan di internal LPS.
Dia menjelaskan, beberapa penguatan yang dilakukan antara lain, dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif.
“Dan khusus dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, LPS pun telah mendapatkan pelatihan dari BPK. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih. Kami harapkan kerja sama di bidang peningkatan SDM kompetensi pegawai ini dapat dilakukan secara reguler,” jelas Purbaya.
Dia mengaku, capaian ini dapat menjadi penyemangat bagi LPS sebagai salah satu instansi pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Yang tidak kalah penting, kami tentu selalu mengharapkan dukungan dari BPK RI dalam bentuk pemberian masukan untuk perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal di LPS serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Purbaya.
Tindak Lanjut
Lebih lanjut Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP Tahun 2023, termasuk menyelesaikan rekomendasi yang masih berstatus Dalam proses penyelesaian dari pemeriksaan-pemeriksaan BPK RI.
Hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya yang menunjukkan LPS telah menyelesaikan 80,72 persen dari 332 rekomendasi hasil pemeriksaan selama periode pemeriksaan hingga 2023.
Purbaya menambahkan,dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara, yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS. (hsb)