- PP 26/2024
Presiden Joko Widodo Tetapkan KEK Setangga di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Luasnya Mencapai 668,3 Hektare
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali menetapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) baru di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KEK Setangga ini memiliki luas wilayah mencapai 668,3 Hektare.
Penetapan KEK baru ini disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga, yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Juni 2024 lalu.
"KEK Setangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 668,3 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan," seperti dikutip dari PP 26/2024.
Sebelumnya, pengusulan pembentukan KEK Setangga diusulkan oleh PT Dua Samudera Perkasa kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Setelah dilakukan evaluasi, KEK Setangga dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan menetapkan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PP ditetapkan. Badan usaha ini akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Setangga.
Untuk Hilirisasi
Lebih lanjut dijelaskan dalam PP 26/2024, Wilayah Setangga memiliki potensi dan keunggulan ketersediaan rantai pasok bahan baku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengembangan hilirisasi kelapa sawit, hilirisasi nikel, hilirisasi besi, hilirisasi karet, dan hilirisasi kayu yang dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Wilayah Setangga telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang memiliki perencanaan pembangunan pelabuhan/terminal khusus, pembangkit listrik, serta keunggulan pada sektor pengembangan industri hilirisasi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor.
Pengembangan sektor industri antara lain industri smelter nikel, industri besi, industri biodiesel, industri pengolahan kelapa sawit, industri pengolahan kayu, industri fraksinasi minyak goreng, dan industri karet. (hsb)