- tvOnenews.com
Mahfud Buka Kasus Tambang Emas Ilegal Sangihe Sulut, Kirim Jenderal Bintang 2 hingga Lapor Bahlil Tetap Tak Mempan: Aparat Tak Berdaya Lawan Mafia
Namun, IUP perusahaan yang melakukannya saat itu ternyata sempat tidak bisa dicabut meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2022 untuk membatalkan IUP-nya.
"Februari tahun 2022, ada putusan pengadilan bahwa IUP penambangan di Sangihe itu harus dicabut. Pada Juni 2023, saya mendapat laporan terjadi penambangan emas di Sangihe, Pemerintah diam, Kodim diam, Polisi diam semua," tutur Mahfud.
"Kenapa? Saya tanya itu kan sudah dibatalkan sama Mahkamah Agung? Lalu, alasannya dibatalkan, tapi belum dicabut (IUP-nya) oleh Kementerian ESDM," tambahnya.
Bahkan, Mahfud saat itu sampai mengirim tim khusus beserta dua orang jenderal bintang dua untuk memeriksa langsung aktivitas penambangan liar di Sangihe.
Benar saja, Mahfud mendapatkan bukti laporan lengkap dengan foto-foto terkait adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sayangnya, pemerintah daerah setempat, Kodim hingga Polisi bungkam dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut dengan dalih, perlu ada pencabutan izin oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Lantas, Mahfud memanggil Kementerian ESDM untuk menanyakan perihal pencabutan izin yang tidak kunjung keluar meski putusan MA sudah keluar satu setengah tahun sebelumnya.